Aktivis ICW, Donal Fariz mengaku bahwa informasi keuangan yang diberikan PKS Provinsi Nusa Tenggara Barat merupakan informasi keuangan partai politik yang paling lengkap. Sementara Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional NTB justru mengaku tidak memiliki informasi yang lengkap.
DPD Partai Golkar Nusa Tenggara Barat (NTB) menggugat Komisi Informasi
Provinsi NTB dan Komisi Informasi Pusat RI serta seorang aktivis FITRA
NTB bernama Suhardi. Gugatan ini dilayangkan terkait dengan putusan
Komisi Informasi Provinsi NTB yang memenangkan permintaan informasi
keuangan yang diajukan oleh FITRA NTB.
"Pada tanggal 7 Januari
2014, DPD Golkar menyerahkan informasi (keuangan parpol) kepada pemohon
(informasi). Isinya tidak sesuai dengan yang kita minta dan tidak sesuai
dengan putusan Komisi Informasi Provinsi NTB," ujar aktivis ICW Donal
Fariz dalam jumpa pers yang digelar di kantornya, Jalan Kalibata Timur
IV, Jakarta Selatan, Minggu (9/2/2014).
Putusan Komisi Informasi
Provinsi NTB yang dimaksud adalah putusan No 014/XII/KI-NTB/PS-A/2013
yang berbungi mengabulkan permohononan pemohon (FITRA NTB). Putusan yang
diteken pada 23 Desember 2013 ini menyatakan bahwa informasi yang
diminta FITRA NTB adalah informasi yang terbuka.
Rincian
informasi yang harus diberikan DPD Golkar kepada FITRA NTB yaitu rincian
laporan keuangan partai tahun 2011 dan 2012 yang terdiri dari rincian
neraca dan laporan realisasi anggaran dan rincian laporan arus kas dan
catatan atas laporan keuangan. Selanjutnya, DPD Golkar juga harus
menyerahkan rincian laporan program umum dan kegiatan partai 2011 dan
2012 serta struktur dan kepengurusan partai.
Informasi tersebut seharusnya diserahkan DPD Golkar kepada FITRA NTB dalam waktu 14 hari kerja sejak putusan ini diterima.
"Namun,
bukannya memberikan informasi (yang diminta), dia justru menggugat
Komisi Informasi Pusat RI, Komisi Informasi Provinsi NTB, dan FITRA
NTB," jelas Donal.
Surat gugatan yang dilayangkan DPD Golkar NTB dilayangkan ke PN Mataram pada 13 Januari 2014
Dalam surat gugatan ini disebutkan bahwa kerugian materil berupa biaya
pengumpulan data rapat pengurus DPD, biaya transportasi dan lain-lain
yang berjumlah Rp 53 juta. Ditambah dengan kerugian imateril yang
disebutkan bahwa pihaknya merasa harga dirinya terinjak-injak atau
terjadi pencemaran nama baik, kehilangan kepercayaan publik, sehingga
menggugat Rp 1 miliar.
Donal menilai gugatan ini salah alamat atau error in persona. Menurutnya, seharusnya gugatan tersebut bisa dilayangkan kepada putusan KIP NTB bukan kepada para subjek atas putusan ini.
"Banyak partai yang menjalani mediasi. Namun hanya Golkar yang menggugat. Untuk informasi yang paling lengkap dimiliki oleh PKS," kata Donal.
"Yang mengaku tak memiliki data lengkap adalah PAN dan Demokrat. Tapi mereka nggak menuntut. Lebih baik mengakui," imbuhnya.
Gerakan ini juga sudah dilakukan ke beberapa daerah lainnya, seperti Aceh, Jabar, Jatim, dan Kalimantan Timur. Donal menjelaskan permintaan informasi keuangan parpol ini merupakan spirit yang muncul dari banyaknya kasus korupsi yang melibatkan petinggi partai politik.
"Hal inilah yang memicu kita untuk meminta informasi keuangan partai," kata Donal. (detik)
Donal menilai gugatan ini salah alamat atau error in persona. Menurutnya, seharusnya gugatan tersebut bisa dilayangkan kepada putusan KIP NTB bukan kepada para subjek atas putusan ini.
"Banyak partai yang menjalani mediasi. Namun hanya Golkar yang menggugat. Untuk informasi yang paling lengkap dimiliki oleh PKS," kata Donal.
"Yang mengaku tak memiliki data lengkap adalah PAN dan Demokrat. Tapi mereka nggak menuntut. Lebih baik mengakui," imbuhnya.
Gerakan ini juga sudah dilakukan ke beberapa daerah lainnya, seperti Aceh, Jabar, Jatim, dan Kalimantan Timur. Donal menjelaskan permintaan informasi keuangan parpol ini merupakan spirit yang muncul dari banyaknya kasus korupsi yang melibatkan petinggi partai politik.
"Hal inilah yang memicu kita untuk meminta informasi keuangan partai," kata Donal. (detik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar