Jumat, 14 April 2017

Fiqh Maqoshid Syariah oleh Ustadz Musyaffa Ahmad Rahim, Lc


Maqasid Syariah - maksud syariah. 

Hasan Al Banna dalam Ushul Isyrin menyatakan bahwa dalam urusan ibadah khusus kita tidak menanyakan masalah hikmah, maksud dari perintah tersebut. 

Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik. (Q.S. An-Nur, 24: 55)

2: 183 - rahasia puasa agar bertakwa

17: 22-39 - ayatul hikam (ayat-ayat hikmah). Di ayat 39:
Itulah sebagian hikmah yang diwahyukan Tuhanmu kepadamu. Dan janganlah kamu mengadakan tuhan yang lain di samping Allah, yang menyebabkan kamu dilemparkan ke dalam neraka dalam keadaan tercela lagi dijauhkan (dari rahmat Allah).

Allah menyebutkan ayat-ayat tersebut sebagai hikmah. 

Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal. (Q.S. Al Isra, 17: 29)

Rahasianya agar tidak tercela dan menyesal. 

Rupanya tren ayat dan hadits selalu mengaitkan dengan rahasia-rahasia. Dari situlah muncul ilmu maqasid syariah. 

Kalau setiap aturan memuat aturan yang ada disebaliknya, boleh nggak kita menggunakan maksud itu untuk memecahkan masalah-masalah baru yang tidak ada ayat dan haditsnya. Ini bagian dari ilmu maqasid syariah. Ini adalah ilmu alat untuk menjawab tantangan zaman dimana kita tidak menemukan teks ayat dan hadits secara langsung. Boleh nggak dengan maqasid syariah kita memecahkan masalah baru meskipun bertentangan dengan spirit ayat dan hadits (ini tidak boleh). 

Seluruh syariat Allah dimaksudkan untuk mewujudkan 5 hal ini:
  1. Menjaga agama
  2. Menjaga nyawa
  3. Menjaga akal
  4. Menjaga kesucian keturunan
  5. Menjaga harta
Kalau kita memiliki kekuasaan, maka kita menegakkan kelima hal diatas. Potong tangan dan rajam sangat bersifat teknis. 

( 1 )   Karena kebiasaan orang-orang Quraisy,
( 2 )   (yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin dan musim panas.
( 3 )   Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka'bah).
( 4 )   Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan. (Q.S. Quraisy, 106: 1-4)

Tidak boleh ada orang yang tidak mau beragama karena lapar dan terancam. Kalau orang tidak terancam lapar, tidak ada halangan untuk beragama. Prestasi Nabi Yusuf adalah membuat orang mudah dalam beragama. 

Perang itu berguna untuk membuat tidak ada fitnah (ujian, godaan, tekanan), agar diin hanya untuk Allah semata. 

Imam Ghazali: tujuan syari'at terhadap makhluk ada 5: melindungi mereka dalam hal agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Semua perkara yang mencakup terpeliharanya ke-5 pokok tersebut maka dia disebut maslahah dan semua perkara yang menyebabkan hilangnya pokok-pokok tersebut maka disebut mafsadat, dan menolaknya adalah maslahah. Kitab Al-Mustashfa: jilid 1/287

Jadi inti syariat Islam adalah mendatangkan maslahat dan membuang mafsadat. 

Teori diperlukan untuk duplikasi. Zaman Rasulullah dan para sahabat, maqasid syariah itu sudah hidup dalam diri mereka. 

Setelah perang Riddah, Umar lapor pada Abu Bakar: satu kali perang 70 penghapal Qur'an gugur sebagai syuhada. Umar meminta agar Abu Bakar mencetak Qur'an dalam media kertas. Abu Bakar mempertanyakan sesuatu yang tidak diajarkan oleh Rasulullah. Umar: ide saya ini demi Allah baik. Zaid bin Tsabit juga mempertanyakan sesuatu yang tidak diajarkan Rasulullah. Abu Bakar menjawab: Haza wallahi khair. 

Imam Aamidi: bahwa maksud dari syariah, apakah mendatangkan maslahat atau menolak madhorot atau kedua-duanya sekaligus. Al Hikam: jilid 3/271

6.236 jumlah ayat Qur'an. Qur'annya sama. Cara menghitung ayatnya yang berbeda. 

Abu Dawud - hadits yang ratusan ribu itu kalau mau disimpulkan intinya 3 atau 4 hadits saja:
  1. sesungguhnya amal itu bergantung pada niatnya
  2. siapa saja yang mengadakan sesuatu yang baru, tertolak
  3. baiknya keislaman seseorang dia meninggalkan apa-apa yang tidak bermanfaat baginya
  4. halal itu jelas, haram itu jelas diantaranya ada syubhat. 
Ibnu Sholah mengumpulkan 20 hadits yang kandungannya mencakup berbagai masalah agama. Imam Nawawi mengumpulkan sampai 40 hadits. 

Kesimpulan Imam Aamidi digunakan untuk memecahkan masalah yang tidak ada ayat dan haditsnya. 

Utsman bin Affan ra. menentang hadits?

Makna Hadits: Rasulullah SAW ketika ditanya tentang unta yang tersesat, tidak diketahui siapa pemiliknya. Beliau menjawab: biarkan, (jangan diambil) ... sampai ditemukan oleh pemiliknya. Unta punya kaki yang tahan panas; punya cadangan air; tahu keberadaan air; daun berduri pun dimakan olehnya. Unta itu hapalannya bagus, punya kerinduan pada tuannya, pulang sendiri. Zaman itu tidak ada orang yang jahil. 

Dizaman Utsman ra, unta yang tersesat ditangkap dan dikurung. Apakah Utsman bin Affan menentang hadits? Utsman berijtihad dengan mempertimbangkan maqoshid. Di zaman Utsman ra. berijtihad karena dizaman itu sudah ada orang yang mencuri unta yang tersesat.

Di zaman Utsman beliau berijtihad agar ada adzan di pasar. Setelah mereka ke mesjid baru adzan lagi. Utsman mensiasati keadaan. 

Berijtihad dengan mempertimbangkan maqoshid terkesan bertentangan dengan al-Qur'an dan Sunnah. Padahal hal tersebut adalah memahami syariat lebih luas dan lebih dalam. Contoh: menolong orang yang mau tenggelam dengan shalat Jum'at. 

Definisi Maqashid Syariah:
Makna yang dapat dicerna dari hukum-hukum syar'i yang bersifat syar'i yang menjadi pijakan hukum itu, baik nilai itu bersifat hikmah yang parsial atau kemaslahatan yang bersifat umum (kolektif) atau bahkan hanya tanda-tanda global saja. Yang semuanya itu terhimpun dalam satu tujuan yang bernama penghambaan kepada Allah dan kemaslahatan manusia dunia dan akhirat. 

Maqashid itu tidak tampak kasat mata. Ini penting dalam bab zakat. Secara literalis orang punya kebun sawit tidak bayar zakat karena tidak ada dalilnya, sehingga menimbulkan ketimpangan dalam praktek. Kebun karet, buah naga, tidak ada dalil zakatnya. Lalu dimana keadilannya. Pertarungan literalis dengan maqashid syariah. 

Tiga sisi dari maqoshid
  1. Hikmah: 
    1. Hikmah shalat adalah mencegah perbuatan keji (fakhsya - zina dan seluruh muqaddimahnya) dan mungkar. Kalau keji dan mungkar tidak berhenti maka perlu perbaikan shalatnya. Hikmah lain adalah zikir kepada Allah. 
    2. Dengan menikah seseorang itu lebih mampu menundukkan pandangan dan menghindari zina
    3. Sedekah itu tidak mengurangi harta. Harta tidak berkurang karena sedekah. Kalau harta ingin terjaga sedekahlah. 
  2. Maslahat Umum
    1. Dhoruriyyaat (primer): kalau tidak terpenuhi, konsekuensinya binasa. Kalau darurat diumpamakan makan, maka darurat adalah pada satu dua suap.
      1. agama - rem paling baik
      2. jiwa
      3. akal
      4. keturunan - siapa anaknya siapa
      5. harta
    2. Haajiyat (kebutuhan): kalau tidak dipenuhi, tidak akan binasa tapi akan mengalami kesulitan besar.
    3. Tahsinaat (pelengkap): kalau tidak dipenuhi, tidak binasa dan tidak mengalami kesulitan tapi selera berkurang. 
  3. Karakter global
    1. mencegah keberatan - kalau tidak ada air, boleh tayammum;
    2. menghilangkan kesulitan
    3. mencegah bahaya
    4. agama itu mudah
Kadang-kadang kita tidak tahu rahasia sesuatu kecuali setelah tahu hikmahnya. 

Memelihara agama
  1. Darurat
    1. memelihara dan melaksanakan kewajiban keagamaan yang termasuk tingat darurat
    2. shalat lima waktu
    3. jika kewajiban ini diabaikan maka eksistensi agama akan terancam
  2. Haajiyat
    1. melaksanakan ketentuan agama dengan maksud menghindarkan dari kesulitan
    2. shalat jamak dan qasar bagi orang yang sedang bepergian
    3. tidak akan mengancam eksistensi agama
  3. Tahsinat
Maksud asli dari hukum adalah mewujudkan maslahat hamba

maslahat :
  • mengambil manfaat
  • mencegah bahaya
Ibnul Qayim, prinsip dasar kesehatan:
  • makan
  • minum
  • jangan berlebihan
Bekam itu, prinsipnya adalah membuang kelebihan. 

  • Yang dimaksud mashlahah bukan sesuatu yang dipandang manfaat dan mashlahat sesuai hawa nafsu. 
  • Akan tetapi sesuatu yang dinilai mashlahat dalam pertimbangan syariat, bukan menurut pertimbangan hawa nafsu dan syahwat
  • Kadang manusia menilai sesuatu bermanfaat padahal bahaya, atau sebaliknya, memandang sesuatu berbahaya padahal bermanfaat. 
Jika ada pertentangan antara syariat dan akal, didahulukan pandangan syariat. Akal baru bisa dipakai sebagai rujukan manfaat dan mudhorot jika tidak ada pandangan syariat. 

Maslahat mursalah - menurut akal bermanfaat, syariat membiarkan. Biasanya kemaslahatannya tidak mutlak. Demokrasi adalah model terbaik dalam proses suksesi. Kapitalis memanjakan insting memiliki. 

Ekonomi Islam, konsep dan teorinya belum selesai. 

Hukum adalah media untuk mewujudkan maslahat.

Maslahat
  • Manfaat / kebaikan --> perintah
  • Mafsadah / keburukan --> larangan

Tidak ada komentar: