Sabtu, 15 April 2017

Fiqh Muwazanah oleh Ustadz Musyaffa Ahmad Rahim, Lc



Pengertian Muwazanah: menakar dan membandingkan bobot

Tugas fiqh muwazanah:
  1. Mencari selisih
  2. Mengambil keputusan dari selisih tersebut
Fiqh Muwazanat adalah ungkapan tentang pemahaman seorang da'i dalam mengukur perimbangan antara hukum syar'i dan realitas / waqi' di bidang pendidikan, tabligh dan da'wah dengan syarat-syarat khusus. 

Gampangnya Fikih Muwazah adalah menimbang.

Pengertian:
  1. Menimbang antara satu kemaslahatan dengan kemaslahatan lainnya.
  2. Menimbang antara satu mafsadah dengan mafsadah lainnya
  3. Menimbang antara kemaslahatan dengan mafsadah
Dalil muwazanah
  1. Al-Qur'an - 
    1. Muwazanah antara "kapal tetap bagus" tetapi akan dirampas raja x "kapal dibikin cacat" tetapi tidak dirampas raja. (Q.S. Al Kahfi, 18: 79-82) 
    2. Muwazanah antara "anak tetap hidup" tetapi akan menjadi thaghut dan kafir x "anak dibunuh saja" biar nggak menjadi thaghut dan kafir
    3. Muwazanah antara "membiarkan dinding tanpa perbaikan" tetapi akan ambruk yang mengungkap rahasia harta dibawahnya x "diperbaiki sementara" biar nggak ambruk dan rahasia harta tetap terjaga
    4. Kisah Harun yang mempertahankan persatuan meskipun berhadapan dengan kemusyrikan yang besar
  2. As-Sunnah
    1. Ketika Rasulullah menang dalam Fathu Mekah, di Ka'bah dan sekitarnya banyak patung. Dibersihkan oleh Rasulullah SAW. Di dalam Ka'bah ada gambar Nabi Ibrahim. Dibersihkan. Bentuk ka'bah tidak persegi. Dibuat persegi karena kekurangan dana. Dibiarkan. Pintunya tidak setinggi tanah. Dibiarkan. Dibiarkan karena khawatir protes dan beresiko mereka akan murtad. (H.R Bukhari)
    2. Seorang a'robi kencing di masjid. Para sahabat bermaksud mengingkari orang yang kencing di masjid. Tapi kemudian dibiarkan. Bekas kencing disiram air. (H.R. Bukhari)
    3. Gerakan munafik tahun 3 H berhasil membuat 300 orang tidak ikut perang (30%). Saat Abdullah bin Ubay bin Salul tidak ada yang menyolatkannya. Selama berhadapan dengan munafik, beliau tidak pernah membunuh mereka. Pertimbangan beliau: khawatir kalau orang lain berpandangan bahwa Rasulullah membunuh sahabatnya. 
  3. Ijma'
    1. Al-'Iz bin Abdussalam: para pembesar dijual di pasar dan dibeli oleh sultan untuk dibebaskan. Jika ada dua mafsadat kontradiksi maka tidak apa-apa memilih yang mafsadatnya lebih ringan. 
  4. Akal
    1. Saat belanja ke pasar, kita pasti akan menimbang apa yang akan dibeli. 
Wejangan DR. Yusuf Al-Qaradhawi

Akibat sirnanya Fikih Muwazanah
  1. Menutup pintu-pintu keluwesan dan kasih sayang dari Islam
  2. Menjadikan filosofi "tolak" sebagai dasar bagi setiap tindakan dan interaksi
  3. Paling gampang berfatwa: "tidak" atau "haram" untuk semua urusan yang memerlukan kerja dan ijtihad
Syarat Mujtahid Muwazanah
  1. Menekuni Maqashid Syari'ah
  2. Menekuni dan mendalami kaidah-kaidah serta tingkatan-tingkatan kemaslahatan
  3. Menekuni dan konsen dengan bidang yang ia akan menerapkan fiqih muwazanah di dalamnya (politik, ekonomi, pendidikan, dakwah, tarbiyah, dll)
  4. Menekuni dan mendalami waqi'
Marahil muwazanah
  1. Memastikan bahwa maslahat yang akan diraihnya benar-benar maslahat dan bukan ilusi maslahat.
  2. Sebisa mungkin meraih dan menggabungkan berbagai maslahat.
  3. Mencari tingkat selisih dan perbedaan tingkat antara maslahat
  4. Cara lain
    1. Konsultasi
    2. Istikharah (meminta pilihan terbaik)
    3. Melakukan teknik undian / pemungutan suara
    4. Menjatuhkan pilihan (feeling)
Kaidah-kaidah terkait fiqih muwazanah
  • kalau ada maslahat satu dan lain kontradiksi maka kita pilih yang mu'tabaroh
  • menurut akal manusia itu baik, tapi menurut agama itu tidak baik
  • maslahat yang kita yakini didahulukan dari maslahat yang baru dikenal
  • maslahat besar didahulukan dari maslahat kecil
  • maslahat publik didahulukan dari maslahat orang per orang
  • maslahat permanen didahulukan dari maslahat yang temporer
Mafsadat dan mafsadat
  • pilih resiko ringan
  • maslahat besar ada resiko kecil - ambil maslahat
  • kalau tidak tahu kadarnya, maka pakai kaidah "menolak mafsada dikedepankan atas melakukan maslahat"

Tidak ada komentar: