Jumat, 14 April 2017

Fiqih Waqi' - Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc



Kasus 1
Suatu hari ada seorang gadis yang mendatangi ketua DSW dan mengatakan bahwa ia sedang hamil. Ia mengaku memiliki hubungan khusus dengan salah seorang simpatisan. Gadis itu menuntut agar DSW memberikan hukuman kepada simpatisan tersebut. 

Seorang sahabat datang kepada Rasulullah dan mengatakan: Wahai Rasulullah, saya sudah berzina. Rasulullah mengalihkan arahnya. Sahabat tetap mengejar sambil mengatakan: saya sudah berzina. Hal itu berlangsung sampai empat arah. Rasulullah mengatakan: jangan-jangan kamu tidak berzina, jangan-jangan kamu hanya dekat-dekatan. Rasulullah menyuruhnya pulang, kemudian mengutus para sahabat untuk mengetahui kesehatan mentalnya. Sahabat mengatakan bahwa dia sehat. Dalam riwayat lain Rasulullah menanyakan langsung kesehatan jiwanya. 

Rasulullah tidak bisa memberi hukuman tanpa mengetahui masalahnya secara utuh. Setelah dikonfirmasi masalah tersebut benar, maka Rasulullah menghukumnya. 

Apa yang harus dilakukan ketua DSW:
  1. Mengetahui masalah secara menyeluruh
    1. siapa yang melapor tersebut
    2. apa yang terjadi
    3. siapa saja yang terkait
    4. kapan terjadi
    5. mengapa
    6. bagaimana bisa terjadi
  2. Menganalisa, mencari substansi masalah (unsur utama yang mempengaruhi hukum / keputusan). Apakah masalah terkait masalah muamalah atau ibadah.
  3. Menganalisa, mencari mashlahat dan madharat (positif/negatif)
Kasus 2
Ketua KPUD DKI Sumarno terlihat ikut menghadiri rapat internal tertutup yang dihadiri oleh calon gubernur DKI Jakarta Ahok dan para petinggi partai politik pengusungnya. Pertemuan tersebut berlokasi di sebuah hotel di kawasan Jl. Gajah pada kami, 9/3/2017.
Setelah peristiwa tersebut, di media sosial ramai dengan tuntutan aga ketua KPUD DKI tersebut diganti karena telah melakukan kongkalingkong dengan Ahok.

Jangan sampai kita terbawa oleh arus yang dibuat orang lain. Diantara rahasia presiden Trump diawali dengan sekelompok orang yang ingin mempengaruhi masyarakat yang kadung paham tentang demokrasi. Idenya, bagaimana orang-orang kulit putih marah dengan kebijakan Obama. Mereka buat berita-berita sara yang membuat orang kulit putih merasa terzalimi oleh kebijakan Obama. Emosi itu yang dibangun. Emosi ini menguat dan memunculkan keinginan orang-orang kulit putih untuk mendukung Trump. 

Kita tidak boleh larut dengan media sosial, tapi tidak boleh juga diabaikan. Kalau kita tidak tahu pokok masalahnya, diam saja. 

Apa dan bagaimana anda mensikapi hal tersebut:
  1. Mengetahui masalah secara menyeluruh:
    1. siapa yang memberitakan tersebut
    2. apa yang terjadi
    3. siapa saja yang terkait
    4. kapan dan mengapa terjadi
    5. bagaimana bisa terjadi
  2. menganalisa data dan mencari substansi masalah (unsur utama yang mempengaruhi hukum / keputusan
  3. Menganalisa, mencari mashlahat dan madharat (positif/negatif)
  4. apakah masalah ini politik atau bukan
Setelah tahu 1, 2, 3 dikatakan tahu waqi'. 

Fiqih Waqi' adalah ilmu yang dibangun atas dasar kajian terhadap realita, dengan kajian yang detail mencakup semua aspek masalahnya, berdasarkan informasi yang valid, keterangan yang detail dan bahkan berdasarkan data survey atau statistik. 

Sebelum memerintahkan sahabat hijrah ke madinah, Rasulullah memerintahkan para sahabat untuk membuat statistik berapa yang mengucapkan kalimat la ilaha illallah. Setelah ditotal sekitar 350 orang. Setelah itu para sahabat dihijrahkan secara bertahap. 

Kasus 3 - Kebangkitan PKI. 

Sebagai partai dakwah, bagaimana PKS mensikapi berita tentang PKI tersebut?

Apakah foto yang ditampilkan benar atau tidak direkayasi. 

4 agenda asing terhadap Indonesia
  1. Dibuat konflik elit. Baik antara menteri, antara anggota parlemen, antar anggota KPK.
  2. Isu terorisme dan gerakan Islam kontroversial untuk menyibukkan umat Islam. Untuk membuat citra buruk umat Islam. 
  3. Agenda tentang separatisme. Gerakan Papua Merdeka makin menguat. Negara-negara pasifik selatan dijadikan sebagai pengamat. Di Amerika, Papua Merdeka diberi tempat.
  4. Gerakan anti etnis tertentu. PKI di Indonesia, identik dengan Cina. 
Kasus 4
Banyak yang mengatakan Pilkada DKI 2017 ini merupakan pilkada yang paling heboh. 
Kebijakan apa yang harus dibuat PKS pra dan pasca Pilkada putaran kedua.
  1. Mengetahui realitas politik DKI secara menyeluruh
  2. Membuat analisa data dan mencari substansi dari kesertaan dari PILKADA putaran kedua (unsur utama yang mempengaruhi hukum / keputusan)
  3. Mencari mashlahat dan madharat (positif / negatif)
  4. Membuat rumusan masalahnya
Fiqih Waqi' : adalah ilmu untuk mengetahui dan membahas kondisi aktual, yang terdiri dari hal-hal yang memiliki pengaruh dalam masyarakat, kekuatan yang mendominasi berbagai negara, isu dan pemikiran yang dijadikan alat menyerang ideologi, serta mengetahui cara menjaga kemuliaan umat saat ini dan yang akan datang. 

Ketika ada konflik dua negara besar maka ada kesempatan negara kecil untuk tampil. 

Fiqih Waqi' mencakup 2 hal:
  1. Mengetahui hakikat orang yang meminta fatwa, atau mengetahui masalah dan realitanya, situasi dan kondisi serta realita negerinya.
  2. Mengetahui peristiwa-peristiwa apa yang terjadi di sebuah negeri atau jagat raya, membaca analisa politiknya, menengok catatan musuh dan membaca buku serta media mereka. 
Kedudukan
  1. Fiqh waqi' merupakan langkah pertama yang penting dan menjadi dasar langkah-langkah ijtihad yang lain. 
  2. Fiqh waqi' menentukan benar atau tidak suatu hukum atau kebijakan yang dihasilkan dari ijtihad.
Ibnul Qayim: seorang tidak akan bagus fatwanya tanpa dia memahami waqi' dan tanpa memahami nusyuz. 

Menetapkan hukum atas suatu perkara dasarnya adalah persepsi atas perkara tersebut. 

Persepsi dipengaruhi oleh informasi. Informasinya lengkap, persepsinya benar. 

Urgensi:
  1. Pengaruh positif terhadap kebenaran dan ketepatan fatwa.
  2. Berdakwah dengan hikmah dan kejelasan persepsi.
  3. Pengaruh positif terhadap pengambilan keputusan ....
  4. Pengaruh positif terhadap sistem tarbiyah yang menyeluruh
  5. Pengaruh positif terhadap implementasi manhaj dan fikrah sesuai tuntutan peralihan marhalah dan perubahan jaman
  6. Pengaruh positif terhadap pandangan jauh ke depan dan perencanaan yang matang. 
  7. Pengaruh positif paad sikap waspada terhadap agenda musuh dan upaya menggagalkan konspirasi mereka
  8. Pengaruh positif terhadap pemeliharaan kehormatan dan kredibilitas ulama
  9. Pengaruh positif terhadap kesadaran akan tanggung jawab dan upaya menghadapi tantangan
  10. Pengaruh positif terhadap upaya meningkatkan kualitas uamat islam, secara intektual maupun politis
Itulah sebabnya ketika Muadz bin Jabal diajarkan fiqh waqi' ketika berangkat ke Yaman, bahwa dia akan berhadapan dengan ahli kitab. Beliau disuruh untuk mengajarkan syahadat dulu.

Landasan dan Sumber

  1. Al-Qur'an dan tafsirnya
  2. Sunnah Nabi SAW
  3. Sirah dan biografi salafus saleh dan khalafus saleh
  4. Kitab-kitab aqidah dan fiqih
  5. Kajian sejarah
Asas Qur'an dan Sunnah 
6: 55; 
30: 1-5; ayat ini turun di Mekah, mereka dalam ancaman. perisitiwa lain di muka bumi diketahui oleh Rasulullah dan para sahabat. Ketika Romawi kalah dari Persia, para sahabat kecewa. Rasulullah memahami geopolitik pada saat itu. Romawi akan mengalahkan Persia setelah beberapa tahun. Selain mengajarkan fiqh waqi' ayat ini juga mengajarkan tentang fiqh prediksi. Sehingga Abu Bakar berani bertaruh dengan orang Quraisy bahwa Romawi akan mengalahkan Persia. Ayat memberikan optimisme kepada Rasulullah dan para sahabat karena ahli kitab yang menyimpang saja ditolong Allah, apalagi kaum Muslimin. 

Pilar-pilar Fiqh Waqi'
  1. Menyadari pentingnya fiqh waqi'. Salah satu rujukan materi ini adalah buku tipis karangan ulama salafi. Diantara problema umat Islam adalah mereka tidak sadar waqi' (realita). 
  2. Kajian yang luas, diperbaharui dan kontinyu. 
  3. Pandai memilih sumber dan rujukan
  4. Kemampuan berpikir asosiatif, membuat komparasi dan analisis. 
  5. Aktif berinteraksi dengan dunia nyata. 
Pengaruh Fiqh Waqi' Dalam Ijtihad Fiqhiyah
  1. Merubah hukum. Mu'alaf adalah orang yang belum masuk Islam, dengan diberi zakat sehingga dia masuk Islam; atau tidak mengganggu. Bisa juga juga orang-orang yang akan dilembutkan hatinya. Kita belum menjadikan mereka sebagai mualaf. Di zaman Umar, tidak ada alasan untuk melembutkan hatinya. 
  2. Menetapkan pembatasan hukum. Makan daging pada hari-hari tertentu karena kelangkaan daging.
  3. Membuat pengecualian hukum. Membatasi harga di pasar sebenarnya tidak boleh (hukum pasar). Konsumsi terhadap satu produk berlebihan sehingga mengganggu sumber daya alamnya, maka pemerintah boleh melakukan penetapan harga. 
  4. Mempermudah hukum. Hukum shalat harus berdiri. Kalau sakit boleh duduk. 
  5. Memperberat hukum. Proses pengharaman khamr secara bertahap. Di zaman Rasulullah yang minum khamr dipukul pakai sendal. Kadang dipukuli pakai pelepah kurma. Di zaman Abu Bakar mulai tambah yang mabuk, ditambah ketentuan cambuk 40 kali. Di zaman Umar karena interaksi dengan dunia luar makin luas, mulai banyak lagi yang mabuk. Yang mabuk dicambuk 80 kali. 
  6. Menghentikan atau menunda sementara implementasi hukum. Orang yang mencuri dan yang dicuri mencapai batas nishob harusnya dipotong tangan. Tapi di zaman Umar ketika paceklik pencuri tidak dipotong tangan. Ada kaidah: hukuman ditinggalkan kalau ada syubhat.
Ilmu Perimbangan Kekuatan
Orang yang bisa menguasai ilmu ini, kita akan lebih pintar dari 5 profesor yang menghabiskan umurnya dibidangnya masing-masing. 
  1. Perimbangan kekuatan kelompok masyarakat
  2. Perimbangan kekuatan teritori
  3. Perimbangan kekuatan etnis dan kesukuan
  4. Perimbangan kekuatan ekonomi
  5. Perimbangan kekuatan kelompok geng yang terinstitusi
  6. Perimbangan kekuatan di dalam internal level penguasa
  7. Perimbangan kekuatan birokrasi
  8. Perimbangan kekuatan tren pemikiran kekuatan
  9. Perimbangan kekuatan sistem politik dalam negeri
  10. Perimbangan kekuatan antara pimpinan nasional
  11. Perimbangan kekuatan situasi politik regional
  12. Perimbangan kekuatan situasi politik global
  13. Sistem kontradiksi politik internal yang terjadi di masyarakat
  14. Sistem kontradiksi politik eksternal yang terjadi di masyarakat
Fiqh Waqi'
  1. Punya wawasan terhadap masalah dengan wawasan yang jelas
  2. Perumusan masalah
  3. Kategori masalah

Tidak ada komentar: