Jumat, 14 April 2017

Taujih Ustadz Zainuddin, Lc dalam Daurah Manhajiatul Ijtihad


Tugas dewan syariah adalah mengupayakan bagaimana partai dakwah yang berpolitik ini melakukan aktivitas yang sesuai dengan syariah. Dulu dewan syariah, identik dengan memberikan "iqob" (hukuman). 

2007 ketika berkunjung ke Yaman, dalam 5 tahun hanya 2 masalah yang diajukan. Dari dialog didapatkan bahwa tugas dewan syariah adalah memberikan tuntunan kepada ikhwah dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan syariah. Kemudian mempelopori amar ma'ruf nahi munkar (hisbah). Setelah itu dewan syariah mulai berubah. Masalah pecat memecat diserahkan ke DPDO. 

Amar ma'ruf nahi mungkar menjadi tugas individu, tapi Dewan Syariah Pusat (DSP) menjadi pelopornya. Tugas-tugas ini sebaiknya ada sampai tingkat daerah (DSD). 

Yang dimaksud dengan "ijtihad" ini adalah ijtihad fiqih yang keluarannya adalah fatwa. Ijtihad kita sangat luas. Dalam fiqih juga ada ijtihad al-intinbathi (ayat dan hadits kita belum tahu kesimpulan hukumnya). Masalah ini sudah banyak dibahas. Ijtihad insya'i - ada temuan baru yang belum ada hukumnya. Contohnya: bagaimana hukum kloning binatang dan kloning manusia. 

Memproduk hukum yang baru memerlukan syarat-syarat yang ketat. Misalnya ayat-ayat hukum dan asbabun nuzulnya; asbabul wurudnya; menguasai bahasa Arab.

Ijtihad intiqo'i wa tarjih - mentarjih pendapat-pendapat yang ada, mencari yang kuat. 

Dari sisi subyek ada:

Ijtihad fardi - pilihan individu terhadap masalah yang dihadapi. 
Ijtihad jama'i - ijtihad yang dilakukan secara jama'ah. 

Ijtihad taqlidi (ijtihad klasik) - ada pertanyaan langsung dijawab. Ijtihad seperti ini boleh, cuma kalau masalahnya semakin komplek, zaman semakin maju, maka tentu alat ijtihad yang hanya berdasarkan pendapat pribadi tidak lengkap. 

Ijtihad mu'ashir (ijtihad kontemporer) - mereka memiliki perangkat yang sangat modern, penelitiannya sangat lama. 

Kita tidak boleh ragu-ragu untuk berijtihad karena ada hadits:

"Bila seorang hakim yang berijtihad, jika benar maka dia mendapatkan dua pahala. Kalau salah mendapat satu pahala."

Hadits ini memotivasi kita untuk berijtihad. Alat utamanya adalah akal, pikiran, ilmu. 

Hadits ini tidak mendorong kita asal ijtihad, atau mengkambinghitamkan ijtihad. Sesungguhnya ijtihad yang berpahala punya syarat-syarat:
  1. Niat dan motif yang benar. 
  2. Keberanian untuk mengatakan yang benar 
  3. Independensi / kebebasan tanpa ada tekanan
  4. Tidak terpengaruh dengan emosi dan kepentingan individu. Hadits: seorang hakim tidak boleh mengambil keputusan dalam kondisi marah. Orang yang punya konflik interest tidak boleh terlibat memutuskan masalah. Bila ada saksi ada hubungan emosional dapat catatan penting. 
Para ulama sejak awal sudah menemukan metodologi berijtihad. Banyak orang syariah ketika memimpin sebuah lembaga tidak menggunakan metodologi yang sudah diwariskan oleh para ulama. 

7 ilmu yang harus dikuasi dalam berijtihad:
  1. Fiqh nash (Al-Qur'an dan Sunnah)
  2. Fiqih maqosid
  3. Fiqih tanzil
  4. Fiqih waqi' (kekinian)
  5. Fiqih prediksi dan konsekuensi
  6. Fiqih prioritas
  7. Fiqih pertimbangan
Tujuan daurah ini:
  1. Mempelajari metodologi ijtihad yang benar
  2. Mengetahui substansi 7 ilmu diatas. 
  3. Menggunakannya untuk berijtihad yang lebih baik dalam forum-forum rapat kita. menggunakannya dalam workshop sesi terakhir
Output dari masalah:
  1. Fatwa
  2. Bayan
  3. Qararat (tanzhimiyah, siyasiyah dan da'wiyah)
  4. Kebijakan strategis
Dalam masalah sosial politik, ruang untuk ijtihad-nya sangat besar. 

Tidak ada komentar: