Jumat, 14 April 2017

Fiqh Nushush oleh Ustadz Amanto Surya Langka, Lc


Tujuan Khusus:
  1. Memahami makna fikih secara bahasa dan istilah
  2. Memahami arti nushush secara bahasa dan istilah
  3. Memahami kekhususan nushush
  4. Memahami dhawabith dan kaidah dalam memahami nash
  5. Memahami arti kalimat dan khusus
Hadits:
Barangsiapa yang menempuh suatu jalan untuk menuntut ilmu maka Allah akan memudahkannya untuk meraih surga. 

Fiqh Nushush ini paling penting. Nushush adalah jamak dari nash. 

Tujuan Khusus
  1. Kader mampu memahami makna muthlaq dan muqayyad serta yang berkaitan dengan keduanya.
  2. Kader mampu memahami makna mujmal dan mubayyan serta yang berkaitan dengan keduanya
  3. Kader mampu memahami makna "manthuq" dan "mafhum" serta yang berkaitan dengan keduanya.
Konten
  1. Memahami makna fiqh nash
  2. Memahami urgensi dan khosoish nash
  3. Posisi nash dalam syariat Islam
  4. Qowaid dan dowabi
  5. Dalalah lafadz
Mengenal Fiqh

Secara bahasa: 
  • Pemahaman mutlak
  • Memahami tujan pembicara tentang perkataannya. Seperti do'a Musa agar dilapangkan dadanya dan dimudahkan urusannya. Mudahnya urusan dari kelapangan dada. Dimudahkan komunikasi, dimudahkan pendengar untuk mengerti pembicaraan.
  • Memahami sesuatu secara mendalam dan detail
Secara istilah:
Mengetahui hukum syara' yang berkaitan dengan praktek yang diambil dari dalil-dalilnya yang terperinci.

Hukum syara' ada wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah. 

Mengenal nushush

Secara bahasa: terangkatnya sesuatu. Segala sesuatu yang tampak, itu adalah nash. 
Secara istilah: Perkataan Allah (langsung: al-Qur'an, tidak langsung: as-Sunnah). 

Ungkapan yang memiliki makna satu, tidak lagi menerima takwil. 

Definisi Nushush menurut ahli ushul
  • Nash adalah setiap lafadz yang dipahami artinya dari Al-Qur'an dan As-Sunnah secara lahir atau teks yang ditafsirkan, secara hakikat atau kiasan, secara umum atau khusus. 
Yang dimaksud dengan pemahaman Fiqh Nushush secara gabungan adalah memahami nash-nash Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW. 

Karakteristik nushush syari'ah
  1. Sesungguhnya Allah akan menjamin terpeliharanya prinsip (nash) ini, sebagaimana firman-Nya: Kami yang menurunkan al-Qur'an, maka kami juga sebagai penjaganya. (Q.S. Yunus, 10: 9). Ibnu Qayim berpendapat: Allah SWT telah menjamin pemeliharaan atas apa yangt telah diwahyukan dan diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk tegaknya hujjah dengan al-Qur'an atas hamba sampai hari akhir nanti. 
  2. Prinsip ini adalah hujjah Allah yang diturunkan kepada ciptaan-Nya. Imam Syafi'i berpendapat: Sesungguhnya Allah Yang Maha Terpuji menegakkan hujjah kepada hamba-Nya dari prinsip di dalam kitab: al-Qur'an, setelah itu sunah Nabi-Nya. 
  3. Prinsip ini adalah metode penghalalan dan pengharaman serta metode memahami hukum Allah dan syari'at-Nya. Ibnu Taimiyah berpendapat: wajib beriman kepada-Nya dan terhadap apa yang diturunkan-Nya serta menta'atinya. Menghalalkan apa yang dihalalkan Allah dan Rasul-Nya. Mengharamkan terhadap apa yang diharamkan Allah dan Rasulul-Nya. 
  4. Sesungguhnya berseberangan dengan prinsip ini mencemarkan (tercela) keimanan. Ibnul Qayim berpendapat: Sesungguhnya pertentangan antara akal dan nash wahyu tidak akan muncul di kalangan muslim yang beriman terhadap kenabian. Juga tidak akan terjadi di kalangan ahli kalam yang membenarkan kenabian. 
  5. Prinsip ini mewajibkan menjauhi rayi dan membuangnya kalau ra'yi itu bertentangan dengan prinsip. Khathib al-Baghdadi mengkhususkan pembahasan dalam suatu bab dari Kitabnya yang berjudul al-Faqih al-Mutafaquh. Beliau berpendapat: Mengingat tentang diriwayatkan merujuknya (mengembalikan) pendapat sahabat Nabi kepada Hadits Nabi SAW ketika mereka mendengarnya. 
  6. Prinsip ini adalah pertama dan utama serta merupakan tolok ukur untuk mengetahui benarnya pendapat dari kelemahannya. Imam Syafi'i berpendapat: (prinsip ini) untuk menjadikan perkataan dan perbuatan setiap orang MENGIKUTI Kitab Allah dan Sunah Rasulullah. Ibnu Abdul Birr berpendapat: ketahuilah saudaraku, sesungguhnya Sunah dan al-Qur'an, keduanya merupakan asli (prinsip) dari ra'yi dan ukuran (menakar) nya, bukan sebaliknya, ra'yi mengukur (menakar) Sunah. 
  7. Kesepakatan kaum muslimin selamanya tidak akan bertemu di atas perbedaan dalam prinsip. Imam Syafi'i berpendapat: ... Atau kesepakatan ulama Islam yang tidak mungkin bergabung diatas khilaf sunnah. 
  8. Prinsip tidak akan bertentangan dengan akal, bahkan benarnya akal selamanya bersuaian dengan sahihnya nash (naql)
Cara menjadikan nash-nash sebagai dalil
  • Teks eksplisit
  • Teks implisit
  • Arti yang dipahami dari nash secara langsung yang menunjukkan hukum lain lebih kuat
  • Arti yang dipahami dari nash secara tidak langsung
Contoh bagaimana nash-nash berbicara: 

Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh. Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya, janganlah seorang ibu menderita (Q.S. Al Baqarah, 2: 233)

dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya). Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki, yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (Q.S. An-Nisa, 4: 3)

Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya. Ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula), mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan. (Q.S. Al-Ahqah ayat 15)

Manthuq dan Mafhum

Manthuq: kata yang menunjukkan hukum yang tersurat dalam perkataan.
Mafhum: kata yang menunjukkan hukum yang tidak tersurat disebut dalam ucapan

Mafhum muwafaqah: kata yang menunjukkan ketetapan hukum yang tersurat untuk yang tersirat. 
Mafhum mukhalafah ada macam-macam:
  • Mafhum sifat
  • Mafhum syarat
  • Mafhum ghayah
  • Mafhum 'adad (terkait jumlah)
Prinsip-prinsip dalam berinteraksi dalam sunnah:
  1. Harus berpegang teguh kepada ketetapan dan keshahihan hadits sesuai dengan acuan/standar ilmiah yang secara detail telah dibuat oleh para ulama yang pakar di bidang ini yang mencakup sanad dan matan sekaligus. 
  2. Harus memahami hadits dengan baik sesuai dengan dalaalah (maksud) lughah (bahasa) dan bingkai kontekstualisasi afazh hadits dan sabab wurud (sebab-sebab diucapkannya) dalam naungan nash-nash Al Qur'an dan hadits yang lain, dalam lingkaran / bingkai prinsip-prinsip umum dan tujuan-tujuan yang menyeluruh.
  3. Harus yakin bahwa nash hadits tersebut tidak kontradiksi (berbenturan) dengan nash lain yang lebih kuat, baik dari Al Qur'an maupun hadits-hadits lain. 
Maklamat dan rambu-rambu memahami nushush:
  • Memahami arti yang dipahami dari nash
  • Menghimpun nash yang memiliki kesamaan tema
  • Menghimpun dan mentarjih nash yang bertentangan
  • Memahami nash dari sebab turunnya (wurud hadits), peristiwa yang melingkupinya dan maqashid dari nash
  • Memilah makna sebenarnya dan makna kiasan dalam memahami nash. 

Tidak ada komentar: