Sabtu, 15 April 2017

Fiqh Tanzil oleh Ustadz Musyaffa Ahmad Rahim, Lc


Tidak mudah untuk mengeluarkan fatwa, bayan dan qararat. Waqi' bisa sederhana dan komplek. Ketika komplek dihadapkan pada cermin fiqhun nushush dan fiqhul maqashid maka perlu kombinasi antara berbagai fiqh lain dan diakhiri dengan fiqh tanzil. 

Masalahnya adalah masalah baru; kita mau menerapkan dari hukum yang sudah ada. 

Imam Syatibi - ijtihad yang tidak pernah berhenti yaitu penelitian keterkaitan hukum (ijtihad tahqiqul manat). 

Dalam nikah diharuskan adanya saksi. Saksi itu harus adil. Apakah sosok saksi adil sehingga layak menjadi saksi. perlu dilakukan "tahqiqul manat". 

Tidak ada komentar: