Tri Rismaharini pernah hendak dimakzulkan hanya karena menaikkan pajak
reklame. Waktu itu, enam dari tujuh fraksi di DPRD Kota Surabaya
menyetujui pemberhentian Risma dari jabatannya. Enam dari fraksi yang
menyetujui itu termasuk Fraksi PDIP yang sebelumnya mengusung Risma
menjadi wali kota.
Sikap PDIP ini juga diikuti Fraksi PDS dan
PKB, Fraksi Amanat Persatuan, Fraksi Demokrat dan Fraksi Golkar. Waktu
itu, hanya Fraksi PKS yang menolak pemberhentian Tri Rismaharini.Untuk kasus ini, Risma dinilai telah melanggar undang-undang karena mengeluarkan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame dan Perwali Nomor 57 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame Terbatas di kawasan khusus Kota Surabaya.
Namun wali kota perempuan pertama di Surabaya itu beralasan pajak di kawasan khusus perlu dinaikkan agar pengusaha tidak seenaknya memasang iklan di jalan umum, dan agar kota tak menjadi belantara iklan. Dengan pajak tinggi, pemerintah berharap, pengusaha iklan beralih memasang iklan di media massa, ketimbang memasang baliho di jalan-jalan kota. (Merdeka)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar