Rabu, 12 Februari 2014

LAPORAN PENGHINAAN SUDAH DICABUT 2010, CALEG PKS DITAHAN FEBRUARI 2014

Kupang: Eusebius Lameng, calon anggota legislatif (caleg) di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Selasa (11/2), ditahan kejaksaan setempat terkait kasus penghinaan yang terjadi pada 2010.

Penahanan Eusebius diprotes keluarga. Pasalnya kasus ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Selain itu, Gabriel Rudy Tri Novianta Lameng yang menjadi korban dalam kasus ini telah menarik kembali laporannya di Kantor Polres Sikka.

“Kami heran kasus itu masih diproses hingga Kejaksaan, padahal berkasnya telah dicabut oleh pelapor dan kadaluarsa,” kata Wiliam Lamena, keluarga Esebius kepada wartawan.

Akan tetapi tiba-tiba, Eusebius dipanggil penyidik dan langsung ditahan di rumah tahanan Maumere, Kabupaten Sikka. Istri dan anaknya dilarang menjenguk.

Menurut William, penahanan terhadap caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut tidak prosedural karena kasus ini telah kadaluarsa. Ancaman hukumannya juga hanya satu tahun dan denda Rp2.500. “Kasus ini terjadi empat tahun lalu sehingga kami merasa aneh dengan penahanan ini. INI KEMUNGKINGAN ADA KEPENTINGAN POLITIK.,” katanya.

Sementara itu, Humas Kejaksaan Tinggi NTT Ridwan Angsar yang dihubungi wartawan, belum bersedia memberikan keterangan terkait penahanan caleg PKS ini. (Palce Amalo, MetroTV )

Tidak ada komentar: