JAKARTA - Pemerintah akan terus menjalankan amanah
Undang-undang Nomor.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan
batubara dan turunan secara penuh dan konsisiten.
Kebijakan untuk
melakukan peningkatan nilai tambah tersebut sangat menguntungkan bagi
bangsa Indonesia karenanya pemerintah tidak akan berkompromi dalam
pelaksanaannya.
"Freeport
dan Newmont, boleh ekspor konsentrate, boleh, cuman syaratnya itu, nomor
satu dia harus komit untuk bikin smelter," ujar Wakil Menteri ESDM
Susilo Siswoutomo, Selasa (11/2/2014).
Kesungguhan untuk membangun
smelter menurut Wamen wajib dilakukan dan tidak bisa dikompromikan.
Susilo menjelaskan untuk mendapatkan surat izin rekomendasi ekspor dari
pemerintah, harus memberikan program kerja yang jelas untuk pemurnian
dalam negeri.
"Freeport dan Newmont harus menyerahkan roadmap yang jelas untuk membangun smelter,” ujar Susilo.
Susilo
menegaskan Freeport dan Newmont pun sudah tidak boleh menawar lagi
selama belum membangun pabrik pengolahan dan pemurnian bahan mineral.
Pasalnya selama ini dua perusahaan asing itu hanya memberikan penawaran
khusus.
"Sudah deh urusin permitnya aja dulu, pokoknya saya mau
mereka komit dulu, karena itu non negotiable, udah tidak bisa ditawar
menawar lagi ,” imbuh Susilo. (Tribun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar