Anas Urbaningrum mengungkapkan peranan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam kasus bailout Bank Century.
Penasihat hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya mengatakan, dalam tugas dan kewenangan Anas sebagai Ketua Fraksi pada waktu itu. Dia miliki tugas untuk mengawal Panitia Khusus (Pansus) Bank Century di DPR.
Penasihat hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya mengatakan, dalam tugas dan kewenangan Anas sebagai Ketua Fraksi pada waktu itu. Dia miliki tugas untuk mengawal Panitia Khusus (Pansus) Bank Century di DPR.
"Itu
susbtansi pemeriksaan. Fungsi itu ada terkait fungsi ketua fraksi yang
di luar. Yang jelas ada keterangan semacam itu (posisi SBY) yang terkait
Century," ujar Firman di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2014).
Firman
mengatakan, pengakuan Anas soal kasus Century memang tidak berkaitan
dengan pemeriksaannya hari ini yang terkait kasus Hambalang. Namun Anas
perlu menjelaskan soal peranannya sebagai Ketua Fraksi saat pengajuan
proyek Hambalang itu terjadi.
"Konteks kewenangan itu kan akan
diuji. Kan tuduhannya sekarang terhadap fungsi mas Anas sebagai mantan
anggota dewan juga kan, ketua fraksi juga. ini memberi konsekuensi
tehadap proses penyidikan," ungkapnya.
Meski begitu, Firman tak
mau mengungkapkan soal keterangan Anas apakah SBY terlibat mengamankan
kasus Century di DPR atau tidak. Dia berharap penjelasan itu langsung
disampaikan Anas kepada media.
Namun Firman memastikan jika Anas juga mengungkapkan kasus Century dan peranan SBY di kasus tersebut kepada KPK.[man Inilah]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar