Kamis, 06 Februari 2014

PERINGATAN BUAT FREEPORT

DENPASAR - 

PT Freeport Indonesia diingatkan agar mentaati Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
 
Perusahaan asing itu diminta segera menyelesaikan pembangunan smelter dalam jangka waktu tiga tahun ini.
Menteri ESDM Jero Wacik menyatakan jika undang-undang telah mengamanatkan agar perusahaan tambang asing atau nasional membangun smelter.

Meski adanya protes Freeport atas keharusan membangun smelter, Wacik tak pungkiri ada perusahaan yang keberatan atau belum juga membangun smelter dengan berbagai dalih.

"Undang-undangnya mengamanatkan hal itu dan diharuskan itu, " kata Wacik usai menjadi pembicara dalam kuliah umum di Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) Bali Nusa Dua, Bali, Rabu (5/2/2014).

Dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) Nomor 4 Tahun 2009 mengharuskan melakukan pengolahan dan pemurnian tambang dalam negeri atau smelter. Sesuai amanat UU, Wacik mengaku dalam tiga tahun, smelter itu harus dibangun.

"Jika tidak dibangun, maka nantinya perusahaan tambang itu akan dapat kebenanan pinalti bea keluar. Ya kalau itu dikeluhkan, makanya segera bikin tempat smelter itu," pintanya.

Wacik menilai, perusahaan yang meraup untung tidak selayaknya keberatan. Yang namanya perusahaan selalu begitu selalu menawar, kalau bisa ditawar.
"Saya patokannya undang-undang, kalau tidak dijalankan salah kita, itu rakyat yang menghendaki," tegasnya.

Undang-undang tersebut, kata Wacik adalah produk hukum yang memiliki legalitas dan harus dijalankan. Menurut Jero, sebenarnya dengan membangun smelter perusahaan tambang itu tidak akan mengalami kerugian.
"Saya rasa perusahaan tidak akan rugi, baik jangka menengah atau panjang," ungkap alumnus ITB itu.

Seperti diketahui, Kamis, (29/1/2014), pemilik Freeport Richard C Adkerson bersama Direktur Utama Freeport Rozik Sutjipto mendatangi Kantor Kementerian Keuangan menanyakan tujuan pengadaan bea keluar dan proses pembangunan smelter tersebut.[man Inilah]

Tidak ada komentar: