"Jadi, coblos dua kali, sah suaranya. Asalkan yang dicoblos dalam
satu partai," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam Kepulauan
Riau Muhammad Syahdan, Rabu (5/2).
Bila ada dua nama caleg yang dicoblos, kata dia, maka suara akan
masuk ke partai. Ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 26/2013 yang
salinannya baru diterima KPU Batam.
Dalam PKPU itu dijabarkan secara terperinci mengenai teknis
pelaksanaan pemilihan dan perhitungan suara di tiap Tempat Pemungutan
suara.
"Bila tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar
dan nama partai politik, serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor
urut dan nama calon maka suaranya dinyatakan sah untuk nama calon dari
partai politik yang mencalonkan," kata Syahdan.
PKPU juga menyebutkan jika tanda coblos pada kolom yang memuat nomor
urut, tanda gambar, dan nama partai, maka suaranya dinyatakan sah untuk
parpol.
Bila tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, dan nama calon
anggota maka suaranya dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan
dari parpol yang mencalonkan.
Sementara untuk DPD, maka surat suara dinyatakan sah untuk calon bila
tanda coblos terdapat pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon
anggota.
Syahdan mengatakan KPU Batam akan mensosialisasikan PKPU terbaru itu
ke masyarakat dan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
(KPPS). Sehingga tidak kesalahan penerapan pada pelaksanaan pemilu. "Ini
penting, agar masyarakat memahami pelaksanaan, dan petugas pun tidak
salah," kata dia. (Republika)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar